Bawaslu Tabanan Bersihkan APK dan BK di Tabanan

    Bawaslu Tabanan Bersihkan APK dan BK di Tabanan

    TABANAN - Sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 28 tahun 2018, Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi misi program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu.

    Masa kampanye pemilu 2024 dimulai sejak 28 Nopember 2023 dan berakhir pada 10 Pebruari 2024. Setelah itu alat peraga kampanye (apk) harus dibersihkan/dilepas tidak ada lagi bendera Parpol, baliho caleg, pamflet dan lainnya demikian pula dengan apk capres cawapres.

    Di kabupaten Tabanan sesuai dengan keterangan dari Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta , SE didampingi Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, I Made Winarya S., "pelepasan secara mandiri apk diberikan kepada partai politik peserta pemilu atau tim sukses caleg maupun capres cawapres sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2024". Ujar I Ketut Narta,  Selasa (13/2/2024). 

    Dan untuk Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Tim Gabungan dari Satpol PP, KPU dan Gakkumdu melakukan pelepasan apk yang belum dilepas oleh pemiliknya pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024, "sampai dengan hari pencoblosan pun kami tetap melakukan pengawasan dan pengecekan jangan sampai ada yang tercecer. Untuk hari Senin 12/2/2024 kami melepaskan sebanyak  588 APK, sedangkan hari ini Selasa 13/2/2024 kami temukan ada dua buah dari caleg yang belum dilepas dan langsung tim Bawaslu melaksanakan penurunan". Ungkap I Ketut Narta. 

    I Ketut Narta juga menghimbau masyarakat jika ada yang menemukan apk berupa baliho, pamflet, banner ataupun bentuk lainnya yang masih terpasang, dimohon untuk menginformasikan ke Bawaslu Tabanan, panwascam, dan pengawa pemilu Desa untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

    "Dalam rangka pengawasan dan pelepasan apk ini Koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka, SH MH, turun langsung turut serta memonitor kegiatan pelepasan apk di Kabupaten Tabanan. Selama kampanye sampai dengan saat ini nihil ditemukan adanya pelanggaran yang sampai mengarah kepada Gakkumdu. Mari kita semua untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang aman damai dan sejuk". Tutup Ketua Bawaslu Tabanan. (****)

    tabanan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT HIPAKAD ke - 6, DPD Bali Ziarah...

    Artikel Berikutnya

    Moderasi Beragama Untuk Bali Rukun dan Damai

    Berita terkait